Sobat muda, sebentar lagi pemilihan umum akan menyapa kita. Kalian yang sudah berumur lebih dari 17 tahun mempunyai kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk memilih wakil kamu di lembaga legislatif serta presiden dan juga wakil presiden.
Pada 17 April 2019 nanti, kamu bisa menentukan siapa yang menurut kamu bisa memfasilitasi kebutuhan kamu untuk bersama-sama memajukan bangsa.
Makanya, kalau sekarang kamu lihat banyak banget nih materi-materi promosi, atau bahasa kerennya kampanye yang bertebaran di mana-mana.
Tidak hanya reklame berwujud spanduk di jalan depan sekolah atau kampus, kamu pasti juga familiiar dengan beragam kampanye yang dilakukan via media sosial.
Mulai dari beragam unggahan gambar, cerita soal visi misi calon yang ingin dipilih oleh kamu, dan masih banyak konten lainnya.
Semua dilakukan semata-mata agar kamu mau memilih mereka. Bahkan karena begitu meriahnya muncul pula parodi calon presiden yang jadi sensasi di internet #SmackQueen #Yaqueen, ya kan!
Kalau sudah ramai dan semarak, kamu yakin tidak mau menggunakan hak pilih kamu? Jangan sampai, ya!
Tapi eits tunggu dulu, ada hal penting yang harus kamu pahami bahkan sebelum kamu datang ke Tempat Pemungutan Suara a.k.a. TPS.
Hal yang paling penting dan paling utama adalah kamu harus memastikan nama kamu masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Kalau belum tahu, sila cek langsung melalui tautan lindungihakpilihmu.kpu.go.id status kamu sebagai pemilih. Jika sudah terdaftar, kamu tinggal melangkah ke TPS yang tercantum dengan nyaman dan menggunakan hak pilihmu.
Jika ternyata nama kamu tidak ada ada dalam DPT, jangan langsung panik!
Lapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sambil membawa KTP elektronik kamu untuk minta nama dan informasi kamu dimasukkan ke dalam DPT.
Cara kedua, kamu bisa unduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 melalu gawai (smartphone) kamu untuk lapor diri secara daring dengan memasukkan identitas KTP elektronik kamu di aplikasi tersebut.
Mudah sekali bukan?
Berdasarkan pengalaman pribadi pada Pemilihan Legislatif lalu, ketika tidak masuk DPT, penulis bisa datang langsung ke TPS terdekat sesuai domisili di KTP dan ikut nyoblos hanya dengan menunjukkan KTP elektronik.
Berhubung data dan informasi di KTP elektronik kamu penting banget supaya kamu bisa milih, Sobat Muda tentu harus melindungi informasi yang ada di KTP elektronik sobat, termasuk NIK dan informasi terkait lainnya.
Hati-hati! Kalau sampai informasi pribadimu bocor dan digunakan orang lain untuk membuat KTP tiruan dan hak pilih kamu bakal tidak terpakai.
Memang, kelihatannya tidak mungkin meniru KTP elektronik, tapi inget nggak berita banyaknya blanko KTP elektronik yang dijual di akhir tahun lalu?
Dengan teknologi yang ada, ditambah kemudahan yang memang disediakan oleh KPU agar kita bisa memilih akan lebih baik kalau kita berhati-hati.
Oleh karena itu, jangan ringan tangan dan dengan entengnya memberikan informasi atau data pribadi ke pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya dan berpotensi menyebarkannya ke pihak lain tanpa sepengetahuan kamu.
Waspadalah ketika kamu diminta mengunggah foto KTP via internet. Pastikan peminta dan aplikasi yang kamu gunakan terpercaya.
Cari tahu, tanya, dan catat identitas pihak yang meminta informasi kamu itu. Jadi, bila terjadi kejanggalan-kejanggalan yang tidak kamu inginkan, kamu bisa minta pertanggung jawaban pihak yang meminta informasi kamu.
Pun berdasarkan peraturan perundang yang berlaku, kamu berhak meminta pertanggungjawaban agar data pribadi kamu dijamin dan dilindungi.
Pemilu hanya datang 5 tahun sekali dan kamu berperan penting menentukan arah bangsa ini. Yuk, berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi kamu.
Lindungi datamu, lindungi hak pilihmu!
Referensi:
- https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/16125681/kalau-nama-saya-tak-ada-di-data-pemilih-apa-yang-harus-dilakukan
- https://nasional.kompas.com/read/2018/12/07/07025981/5-fakta-terungkapnya-penjualan-blangko-e-ktp-di-pasar-pramuka-hingga