Tahun yang baru sudah tiba, sayangnya sebelum ia tiba, warganet Indonesia harus mengatakan selamat tinggal pada Bolt. Brand yang dinaungi First media dan Internux ini adalah pionir layanan internet 4G sejak diluncurkannya pertama kali di wilayah Jabodetabek pada 14 November 2013.
Sayangnya sejak 2016 silam Bolt diketahui memiliki tunggakan atas penggunaan frekuensi radio 2,3 GHz dan jatuh tempo pada 17 November 2018 lalu. Tiga kali dikirimkan surat peringatan tapi tetap menunggak sampai dua tahun, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mencabut lisensi frekuensi Bolt pada 28 Desember 2018.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Di pasal 21 ayat 2 dijelaskan bahwa pencabutan izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) dilakukan apabila pemegang IPFR tidak melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio selama 24 bulan.
Pelanggan Bolt Dapat Refund
Walau demikian pelanggan Bolt tidak perlu khawatir. Jika masih memiliki kuota atau sisa pulsa, maka pelanggan bisa meminta refund di gerai-gerai Bolt maupun via online. Di samping itu, Bolt juga menyediakan teknisi di gerainya untuk melakukan jailbreak sehingga pengguna perangkat mifi (mobile wifi) Bolt dapat beralih menggunakan operator lain, seperti Smartfren yang menjadi operator resmi yang bekerjasama dengan Bolt untuk pengalihan layanan internetnya.
Menyitir dari CNN, Smartfren menyediakan layanan penukaran kartu Bolt dengan kartu perdana Smartfren secara gratis. Penukaran bisa dilakukan di 28 gerai BOLT Zone di Jabodetabek dan Medan. Pada Kamis (3/1), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa jumlah pengguna Bolt yang telah melakukan pengembalian atau refund mencapai 3.321 pelanggan. Proses refund berlangsung sejak 31 Desember 2018 dan akan berakhir pada 31 Januari 2019.